Kamis, 09 Juli 2020

Contoh Kasus Flaming

A. KASUS FLAMING
 
Hal ini bermula dari video Bintang Emon yang menyindir soal kasus Novel Baswedan. Pria bernama asli Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra ini menyoroti kasus baswedan dengan gaya khas, ditambah bumbu komedi. Setelah membuat video komedi yang mengomentari kasus Novel Baswedan tersebut di media sosial Twitter ramai postingan mengenai Bintang Emon. Dalam postingan yang diunggah beberapa warganet itu, komika 24 tahun ini justru diserang buzzer. Bintang dituduh telah menggunakan narkoba jenis sabu. 

Demi menjaga stamina menjadi komika Emon mengakui memakai Narkoba," tulis akun Twitter @Tiara61636212. Ada juga warganet yang menyebut Bintang menggunakan sabu untuk doping. "Bro Emon mulai gelisah, takut dites urin oleh aparat. Jangan pake sabu bro kalau mau doping... masa depanmu menjadi taruhan," tulis akun @LintangHanita. 

B. ANALISA KASUS 
 Berdasarkan contoh kasus di atas yang tersebar di media, pemberitaan mengenai komika Bintang Emon menjadi buah bibir dimasyarakat, khususnya pengguna sosial media. Pada jaman sekarang ini banyak sekali orang yang menggunakan fitur-fitur di sosial media, seringkali digunakan untuk hal-hal negatif. Salah satunya adalah komentar-kometar negatif dari para haters atau orang yang tidak menyukai seseorang. Komentar-komentar ini sering memprovokasi pengguna lain juga. Jadi pengguna lain ikut memberikan komentar negative dan ada juga yang terprovokasi dari kondisi yang biasa saja menjadi ikut tidak menyukai orang tersebut dan ikut memberikan komentar yang negatif. Flaming adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung orang lain, sehingga terjadi perdebatan. Menghina dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Jika secara lisan berarti menghina secara langsung atau dari mulut ke mulut. Sedangkan secara tulisan dapat kita lihat seperti tindakan yang akhir-akhir ini terjadi pada Bintang Emon yang beredar di sosial media, seperti twitter dan lain sebagainya. Sesuai dengan kasus diatas terdapat sebuah akun haters yang menyudutkan Bintang Emon dan menggiring opini publik menjadi buruk. Dalam postingan tersebut mengatakan bahwa Bintang Emon dituduh menggunakan atau memakai narkoba . Namun hal tersebut ditepis oleh Bintang Emon yang mengunggah tes pemeriksaan narkoba dengan hasil negatif yang ia posting di akun instagram miliknya. 
Perbuatan tersebut terdapat dalam undang-undang KUHP BAB XVI tentang penghinaan pasal 310 dijelaskan bahwa : 
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun em pat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Meningkatnya penetrasi internet di Indonesia membuat kasus perundungan siber di media sosial makin marak terjadi. Di Indonesia, perundungan siber tidak hanya menimpa kalangan selebritas, tetapi juga masyarakat biasa. Beberapa kasus bahkan menyebabkan korbannya bunuh diri. Akan tetapi, pelaku merasa tidak bersalah. Dari fenomena ini perlu dijelaskan bentuk perundungan siber di media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kasus dan observasi terhadap akun media sosial di Facebook, Path, Twitter, dan Instagram yang teridentifikasi perundungan siber. Sesuai dengan teori Willard, penelitian menunjukkan ada tujuh bentuk perundungan siber yaitu : 
  1. Flaming (pertengkaran daring), 
  2. Harassment (pelecehan), 
  3. Denigration (fitnah), 
  4. Impersonating (akun palsu), 
  5. Trickery (tipu daya), 
  6. Exclusion (pengucilan), dan 
  7. Cyberstalking (penguntitan siber). 
Di Indonesia, ditemukan tiga objek perundungan siber selain pada individu yaitu wilayah, agama, daninstitusi atau profesi tertentu. Langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah sosialisasi UU ITE dan etika berinternet yang disebut PIKIR yaitu Penting, Informatif, Kebaikan, Inspiratif, dan Realitas.

DAFTAR PUSTAKA 

KELOMPOK 6 : 
  • Fathimah Azzahra (12518587) 
  •  Ika Yuniati Ningsih (13518238) 
  •  Lamiya Lukman F (13518743) 
  •  Rafi Alifian (15518752) 
  •  Rifani Indrianti (16518134)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Kasus Flaming

A. KASUS FLAMING   Hal ini bermula dari video Bintang Emon yang menyindir soal kasus Novel Baswedan. Pria bernama asli Gusti Muhammad Ab...